Layanan DUKCAPIL konawe kepulauan GRATIS, tidak dipungut biaya. Waspada penipuan calo!
Jl. Pemuda No. 1, Kawasan Pemerintahan konawe kepulauan (0291) 765978 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Tentang DUKCAPIL konawe kepulauan

Mengenal lebih dekat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil konawe kepulauan, lembaga yang melayani administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan integritas tinggi.

Profil Dinas

DUKCAPIL konawe kepulauan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di konawe kepulauan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah konawe kepulauan, dinas ini memiliki peran strategis dalam menjaga akurasi data kependudukan, yang menjadi dasar penyelenggaraan berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pemilu.

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DUKCAPIL konawe kepulauan mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  • Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Menerbitkan KTP-el, KK, KIA, Surat Keterangan Pindah, dan dokumen kependudukan lain.
  • Pelayanan Pencatatan Sipil, Menerbitkan akta kelahiran, kematian, perkawinan (non-Muslim), perceraian, dan pengakuan/pengesahan anak.
  • Pengelolaan Data Kependudukan, Menjaga validitas dan keamanan database kependudukan konawe kepulauan sesuai SIAK.
  • Inovasi Pelayanan, Mengembangkan layanan online, mobile service, dan jemput bola untuk menjangkau seluruh masyarakat.
  • Pemberian Informasi & Edukasi, Sosialisasi tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan kepada masyarakat konawe kepulauan.
Wilayah Pelayanan: Seluruh wilayah konawe kepulauan
Layanan Utama: KTP-el, KK, KIA, Akta Kelahiran/Kematian/Perkawinan, Pindah Datang
Kantor: Jl. Pemuda No. 1, Kawasan Pemerintahan konawe kepulauan
Dasar Hukum: UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan & Perpres No. 96/2018

Sejarah Singkat

DUKCAPIL konawe kepulauan terbentuk seiring dengan perubahan paradigma administrasi kependudukan di Indonesia. Sebelumnya, urusan kependudukan dan pencatatan sipil dikelola oleh dua lembaga terpisah, Kantor Catatan Sipil dan Bagian Kependudukan di pemerintah daerah.

Seiring diberlakukannya Undang-Undang Administrasi Kependudukan, kedua urusan ini dilebur menjadi satu dinas, yaitu DUKCAPIL konawe kepulauan. Tujuannya: mempermudah akses masyarakat, mempercepat layanan, dan memperkuat sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) yang terintegrasi nasional.

Cakupan Pelayanan

DUKCAPIL konawe kepulauan melayani seluruh warga konawe kepulauan, dengan fokus pada:

  • Warga yang membutuhkan dokumen kependudukan baru
  • Perubahan data karena pindah, menikah, kelahiran, kematian
  • Penggantian dokumen yang hilang/rusak
  • Permohonan dokumen pengganti seperti KIA untuk anak
  • Pelayanan jemput bola untuk lansia & disabilitas
  • Sosialisasi adminduk untuk komunitas, sekolah, dan UMKM

Pencapaian Kami

DUKCAPIL konawe kepulauan dalam Angka

850K+
Penduduk Terdaftar
99%
Cakupan KTP-el
35+
Petugas Pelayanan
98%
Kepuasan Masyarakat