Mengenal lebih dekat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil konawe kepulauan, lembaga yang melayani administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan integritas tinggi.
DUKCAPIL konawe kepulauan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di konawe kepulauan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah konawe kepulauan, dinas ini memiliki peran strategis dalam menjaga akurasi data kependudukan, yang menjadi dasar penyelenggaraan berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pemilu.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DUKCAPIL konawe kepulauan mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DUKCAPIL konawe kepulauan terbentuk seiring dengan perubahan paradigma administrasi kependudukan di Indonesia. Sebelumnya, urusan kependudukan dan pencatatan sipil dikelola oleh dua lembaga terpisah, Kantor Catatan Sipil dan Bagian Kependudukan di pemerintah daerah.
Seiring diberlakukannya Undang-Undang Administrasi Kependudukan, kedua urusan ini dilebur menjadi satu dinas, yaitu DUKCAPIL konawe kepulauan. Tujuannya: mempermudah akses masyarakat, mempercepat layanan, dan memperkuat sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) yang terintegrasi nasional.
DUKCAPIL konawe kepulauan melayani seluruh warga konawe kepulauan, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat